Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran lingkungan Kementerian Perhubungan yang mana sebagai pedoman Rencana Kerja Anggaran digunakan sebagai acuan oleh setiap unit kerja dan mitra kerja yang melaksanakan perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran lingkungan Kementerian Perhubungan yang mana sebagai pedoman Rencana Kerja Anggaran digunakan sebagai acuan oleh setiap unit kerja dan mitra kerja yang melaksanakan perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.