Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Petunjuk teknis ini merupakan lampiran dari surat edaran Direktorat Jenderal Bina Marga No. 12/SE/Db/2017. Petunjuk Teknis Penyusunan Program Prioritas Pembangunan Jalan menjelaskan tentang Tata cara penilaian kuantitatif kelengkapan readiness criteria (kriteria tingkat kesiapan pembangunan jalan).
Petunjuk teknis ini merupakan lampiran dari surat edaran Direktorat Jenderal Bina Marga No. 12/SE/Db/2017. Petunjuk Teknis Penyusunan Program Prioritas Pembangunan Jalan menjelaskan tentang Tata cara penilaian kuantitatif kelengkapan readiness criteria (kriteria tingkat kesiapan pembangunan jalan); (Lampiran I), Tata cara penilaian kuantitatif multi criteria (teknis, spasial/keruangan, ekonomi, sosial, lingkungan, dan polhankam); (Lampiran II), Tata cara penerapan aplikasi E-program prioritas pembangunan jalan; (Lampiran III), dan Aplikasi E-Program dalam penentuan prioritas pembangunan jalan; (Lampiran IV)