Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak jasa kenavigasian yang mana terdiri dari tarif jasa penggunaan Sarana bantu Navigasi, gelangan navigasi dan telekomunikasi pelayaran yang setiap kapal memberikan tarif yang berbeda dengan penjelasan dan ketentuan pada keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak jasa kenavigasian yang mana terdiri dari tarif jasa penggunaan Sarana bantu Navigasi, gelangan navigasi dan telekomunikasi pelayaran yang setiap kapal memberikan tarif yang berbeda dengan penjelasan dan ketentuan pada keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.