Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah perlu dilakukan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah perlu dilakukan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.