Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan perwakilan dan agen penjualan umum (general sales agent) perusahaan angkutan asing yang melakukan kegiatan angkutan udara berjadwal dari dan ke Indonesia yang dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia dan ditetapkan perwakilan dengan tugas dan wewenang yang yang telah ditetapkan dalam keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan perwakilan dan agen penjualan umum (general sales agent) perusahaan angkutan asing yang melakukan kegiatan angkutan udara berjadwal dari dan ke Indonesia yang dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia dan ditetapkan perwakilan dengan tugas dan wewenang yang yang telah ditetapkan dalam keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.