Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk mengubah ketentuan Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 297 Tahun 2015 Tentang Sususnan Tim Area Perubahan Penguatan Akuntabilitas Kinerja Dalam Rangka ReformasiBirokrasi Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Keputusan ini dibuat untuk mengubah ketentuan Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 297 Tahun 2015 Tentang Sususnan Tim Area Perubahan Penguatan Akuntabilitas Kinerja Dalam Rangka ReformasiBirokrasi Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.