Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan angkutan orang di Jalan dengan kendaraan umum pada pasal 60 huruf c dan pasal 82 ayat 1 huruf c.
Keputusan ini dibuat untuk mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan angkutan orang di Jalan dengan kendaraan umum pada pasal 60 huruf c dan pasal 82 ayat 1 huruf c.