Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan pada pasal 39 huruf b yang mempekerjakan awak kendaraan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan pada pasal 39 huruf b yang mempekerjakan awak kendaraan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.