Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2002 Tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan yaitu pada Lampiran dan pasal 58.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2002 Tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan yaitu pada Lampiran dan pasal 58.
Keputusan ini dilakukan perubahan akibat kebijakan yang terus berganti.