Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam rangka bertambahnya beban, tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi.
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam rangka bertambahnya beban, tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi.