Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan menata organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk meingkatkan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang terpusat, akuntabel dan berdaya saing.
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan menata organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk meingkatkan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang terpusat, akuntabel dan berdaya saing.