Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan bentuk penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan sarana di bidang perkeretaapian.
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan bentuk penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan sarana di bidang perkeretaapian.