Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka mendukung terselenggaranga tertib adminsitrasi pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Preseiden No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintahan non departemen.
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka mendukung terselenggaranga tertib adminsitrasi pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Preseiden No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintahan non departemen.