Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000400000012
Kode Buku
:
PERPRES No.49 Tahun 2017
Nama Pengarang
:
Presiden
Nama Penerbit
:
Presiden Repuplik Indonesia
Tahun Terbit
:
3 Mei 2017
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka percepatan penyelenggaraan kereta api ringan dan integrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi perlu memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga perlu menerapkan Peraturan Presiden tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka percepatan penyelenggaraan kereta api ringan dan integrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi perlu memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga perlu menerapkan Peraturan Presiden tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun