Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka penyelenggaraan Perkeretaapian umum di wilayah provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta terutama untuk memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada badan usaha milik daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan oleh Gubernur serta meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh badan usaha milik daerah yang ditugaskan sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan Perkeretaapian umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka penyelenggaraan Perkeretaapian umum di wilayah provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta terutama untuk memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada badan usaha milik daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan oleh Gubernur serta meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh badan usaha milik daerah yang ditugaskan sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan Perkeretaapian umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.