Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Presiden ini merupakan peraturan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kabinet Indonesia bersatu dan untuk lebih meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintah negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian negara Repuplik Indonesia.
Peraturan Presiden ini merupakan peraturan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kabinet Indonesia bersatu dan untuk lebih meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintah negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian negara Repuplik Indonesia.