Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam kebijakan nasional pengelolaan Sumber daya Air dalam periode 20 tahun sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provininsi dan pedoman dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam kebijakan nasional pengelolaan Sumber daya Air dalam periode 20 tahun sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provininsi dan pedoman dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.