Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Presiden ini membahas mengenai pembentukkan Dewan Sumber Daya Air yang merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Daya Air Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Peraturan Presiden ini membahas mengenai pembentukkan Dewan Sumber Daya Air yang merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Daya Air Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.