Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dengan pertimbangan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias.
Peraturan tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dengan pertimbangan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias.