Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan pemerintah ini dalam melaksanakan ketentuan Pasal 197 Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, diperlukan adanya peraturan ini dalam rangka pelaksanaan kerja sama antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Peraturan ini berisikan bentuk, jenis dan hal lainnya dalam kerja sama daerah dan dilakukan dengan pemabgain yang baik tanpa adanya campur tangan sesuai dengan undang -undang otonomi daerah.
Peraturan pemerintah ini dalam melaksanakan ketentuan Pasal 197 Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, diperlukan adanya peraturan ini dalam rangka pelaksanaan kerja sama antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Peraturan ini berisikan bentuk, jenis dan hal lainnya dalam kerja sama daerah dan dilakukan dengan pemabgain yang baik tanpa adanya campur tangan sesuai dengan undang -undang otonomi daerah.