Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Pemerintah ini dibuat dalam rangka menjamin pelaksanaan pelayanan angkutan kelas ekonomi dan akuntan Perintis diperlukan ketersediaan sarana Perkeretaapian kelas ekonomi untuk mematuhi standar pelayanan minimal dan untuk melaksanakan pelayanan kelas ekonomi dan akuntan Perintis oleh penyelenggara sarana peradilan umum masih terbatas sehingga diperlukannya peran aktif pemerintah untuk menjamin persediaannya sarana Perkeretaapian kasus ekonomi dan angkutan perintis sehingga diperlukan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api
Peraturan Pemerintah ini dibuat dalam rangka menjamin pelaksanaan pelayanan angkutan kelas ekonomi dan akuntan Perintis diperlukan ketersediaan sarana Perkeretaapian kelas ekonomi untuk mematuhi standar pelayanan minimal dan untuk melaksanakan pelayanan kelas ekonomi dan akuntan Perintis oleh penyelenggara sarana peradilan umum masih terbatas sehingga diperlukannya peran aktif pemerintah untuk menjamin persediaannya sarana Perkeretaapian kasus ekonomi dan angkutan perintis sehingga diperlukan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api