Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Pemerintah ini dibuat dalam rangka melaksanakan pasal 56 dan pasal 185 huruf B undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan bidang Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah ini dibuat dalam rangka melaksanakan pasal 56 dan pasal 185 huruf B undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan bidang Perkeretaapian