Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Sehubungan dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, pengurangan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik, dan dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan menetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, pengurangan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik, dan dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan menetapkan Peraturan Pemerintah ini. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.