Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 139 321 ayat 6 pasal 329 dan pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perizinan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 139 321 ayat 6 pasal 329 dan pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perizinan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum