Peraturan menteri ini membahas mengenai alat pelindung diri yang berfungsi dalam melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Alat pelidng diri ini juga disediakan oleh pengusaha untuk pekerja/buruh di tempat kerja
Peraturan menteri ini membahas mengenai alat pelindung diri yang berfungsi dalam melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Alat pelidng diri ini juga disediakan oleh pengusaha untuk pekerja/buruh di tempat kerja