Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur sumber daya air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air / Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur sumber daya air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air / Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Infrastruktur sumber daya air untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi obyek KPBU SDA; PJPK; panitia pengadaan; tahap pelaksanaan KPBU SDA; tata cara pengadaan badan usaha pelaksana; dan dukungan Pemerintah; serta pengawasan dan evaluasi.