Peraturan Menteri PUPR Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air untuk PLTA/PLTMH

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000700000014
Kode Buku
:
09/PRT/M/2016
Nama Pengarang
:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nama Penerbit
:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun Terbit
:
07 Maret 2016
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur sumber daya air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air / Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri PUPR Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air untuk PLTA/PLTMH

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur sumber daya air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air / Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Infrastruktur sumber daya air untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi obyek KPBU SDA; PJPK; panitia pengadaan; tahap pelaksanaan KPBU SDA; tata cara pengadaan badan usaha pelaksana; dan dukungan Pemerintah; serta pengawasan dan evaluasi.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun