Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan pada setiap wilayah sungai. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik pada setiap wilayah sungai guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di segala bidang kehidupan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan pada setiap wilayah sungai. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik pada setiap wilayah sungai guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di segala bidang kehidupan.