Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Wilayah Sungai dalam melaksanakan kegiatan pengamanan pantai. Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengamanan pantai. Peraturan Menteri ini bertujuan agar Balai Besar Wilayah Sungai, Balai Wilayah Sungai, pemerintah daerah, atau masyarakat dapat melaksanakan kegiatan pengamanan pantai secara efektif dan efisien. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan bangunan, pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah berupa bangunan pengamanan pantai, pembiayaan bangunan pengaman pantai, dan peran masyarakat.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Wilayah Sungai dalam melaksanakan kegiatan pengamanan pantai. Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengamanan pantai. Peraturan Menteri ini bertujuan agar Balai Besar Wilayah Sungai, Balai Wilayah Sungai, pemerintah daerah, atau masyarakat dapat melaksanakan kegiatan pengamanan pantai secara efektif dan efisien. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan bangunan, pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah berupa bangunan pengamanan pantai, pembiayaan bangunan pengaman pantai, dan peran masyarakat.