Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air. Bencana akibat daya rusak air antara lain banjir termasuk banjir bandang; erosi dan sedimentasi; banjir lahar dingin; tanah longsor pada tebing sungai yang berubah menjadi aliran debris; intrusi; dan/atau perembesan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi mekanisme penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air; peran masyarakat; dan pendanaan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air. Bencana akibat daya rusak air antara lain banjir termasuk banjir bandang; erosi dan sedimentasi; banjir lahar dingin; tanah longsor pada tebing sungai yang berubah menjadi aliran debris; intrusi; dan/atau perembesan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi mekanisme penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air; peran masyarakat; dan pendanaan.