Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, masyarakat petani, dan pengelola jaringan irigasi lainnya dalam melaksanakan pengelolaan aset irigasi. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pengelola irigasi mampu melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara efektif dan efisien serta berkelanjutan. Pengelolaan aset irigasi dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan aset irigasi permukaan dan irigasi air bawah tanah.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, masyarakat petani, dan pengelola jaringan irigasi lainnya dalam melaksanakan pengelolaan aset irigasi. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pengelola irigasi mampu melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara efektif dan efisien serta berkelanjutan. Pengelolaan aset irigasi dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan aset irigasi permukaan dan irigasi air bawah tanah.