Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air dalam penyelenggaraan eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan. Peraturan Menteri ini bertujuan agar eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan dilaksanakan secara tertib untuk menjaga kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air dalam penyelenggaraan eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan. Peraturan Menteri ini bertujuan agar eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan dilaksanakan secara tertib untuk menjaga kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air