Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pengelola irigasi mampu melaksanakan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi secara efektif dan efisien. Eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan berupa operasi jaringan irigasi; dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pengelola irigasi mampu melaksanakan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi secara efektif dan efisien. Eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan berupa operasi jaringan irigasi; dan pemeliharaan jaringan irigasi.