Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam menyusun pedoman rinci eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak di masing-masing daerah rawa untuk pejabat yang menangani eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak; manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk petugas pengamat pengairan; dan manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi rawa lebak untuk juru pengairan. Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS, mampu melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efisien dan efektif. Selain sebagai acuan bagi BBWS/BWS, Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk kepentingan sendiri.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam menyusun pedoman rinci eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak di masing-masing daerah rawa untuk pejabat yang menangani eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak; manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk petugas pengamat pengairan; dan manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi rawa lebak untuk juru pengairan. Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS, mampu melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efisien dan efektif. Selain sebagai acuan bagi BBWS/BWS, Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk kepentingan sendiri.