Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan menteri ini dibuat untuk mempertimbangkan bahwa menyimpan air yang berlebih pada saat musim penghujan agar dapat dimanfaatkan guna pemenuhan kebutuhan air dan daya air pada waktu diperlukan, serta mengendalikan daya rusak air, yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum.
Peraturan menteri ini dibuat untuk mempertimbangkan bahwa menyimpan air yang berlebih pada saat musim penghujan agar dapat dimanfaatkan guna pemenuhan kebutuhan air dan daya air pada waktu diperlukan, serta mengendalikan daya rusak air, yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, perlu membentuk waduk yang dapat menampung air sebagai bagian dari pengembangan sumber daya air.