Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api ringan Sumatera Selatan dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api ringan perlu dibentuk unit pelaksana teknis yang menangani pengolahan kereta api ringan Sumatera Selatan di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga diperlukannya Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang organisasi dan tata kerja Balai pengelola kereta api ringan di Sumatera Selatan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api ringan Sumatera Selatan dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api ringan perlu dibentuk unit pelaksana teknis yang menangani pengolahan kereta api ringan Sumatera Selatan di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga diperlukannya Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang organisasi dan tata kerja Balai pengelola kereta api ringan di Sumatera Selatan.