Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian.