Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api telah diatur mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dan barang dengan kereta api perlu menetapkan tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dan barang dengan kereta api melalui peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api telah diatur mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dan barang dengan kereta api perlu menetapkan tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dan barang dengan kereta api melalui peraturan Menteri Perhubungan.