Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan memenuhi kebutuhan formasi jabatan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan yang telah memperoleh dan atau memiliki surat tanda tamat belajar atau ijazah sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penyesuaian ijazah di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan memenuhi kebutuhan formasi jabatan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan yang telah memperoleh dan atau memiliki surat tanda tamat belajar atau ijazah sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penyesuaian ijazah di lingkungan Kementerian Perhubungan.