Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang telah melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan perlu mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat atau pegawai negeri yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif sehingga diperlukan adanya Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang telah melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan perlu mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat atau pegawai negeri yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif sehingga diperlukan adanya Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.