Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000700000178
Kode Buku
:
PM 98 Tahun 2018-1
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
5 Oktober 2018
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang telah melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan perlu mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat atau pegawai negeri yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif sehingga diperlukan adanya Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang telah melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan perlu mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat atau pegawai negeri yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif sehingga diperlukan adanya Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun