Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api.