Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penetapan jaringan pelayanan dan lintas pelayanan Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penetapan jaringan pelayanan dan lintas pelayanan Perkeretaapian.