Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000700000172
Kode Buku
:
PM 80 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
28 Agustus 2018
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 ayat 1 dan pasal 94 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan ketentuan pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil setiap instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 ayat 1 dan pasal 94 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan ketentuan pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil setiap instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun