Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, akuntabilitas keuangan negara, serta pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern pada Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, akuntabilitas keuangan negara, serta pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern pada Kementerian Perhubungan.