Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara dan untuk melaksanakan anggaran dan pendapatan Belanja Negara yang tertib efisien transparan dan bertanggung jawab perlu diatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara dan untuk melaksanakan anggaran dan pendapatan Belanja Negara yang tertib efisien transparan dan bertanggung jawab perlu diatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.