Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang NOmor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang NOmor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.