Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan kereta api kelas ekonomi serta untuk menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha penyedia angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi perlu dilakukan perubahan tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi dan KRL atau KRD ekonomi khusus Jabotabek dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan kereta api kelas ekonomi serta untuk menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha penyedia angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi perlu dilakukan perubahan tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi dan KRL atau KRD ekonomi khusus Jabotabek dengan peraturan Menteri Perhubungan.