Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan kereta api maka telah dioperasikan kereta dengan fasilitas air conditioner perlu dilakukan penetapan tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi dengan peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan kereta api maka telah dioperasikan kereta dengan fasilitas air conditioner perlu dilakukan penetapan tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi dengan peraturan Menteri Perhubungan