Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini mengatur penataan kembali tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik karena terdapat peningkatan pelayanan kereta api perintis pada Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala menjadi kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Peraturan Menteri ini mengatur penataan kembali tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik karena terdapat peningkatan pelayanan kereta api perintis pada Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala menjadi kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.