Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi serta rencana kenaikan tarif dasar listrik, maka perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi serta rencana kenaikan tarif dasar listrik, maka perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan kereta api.