Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 146 ayat 2 dan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api dan menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi serta pengembangan lintas pelayanan dan juga meningkatkan pelayanan kereta ekonomi yang telah dioperasikan dengan fasilitas air conditioner maka perlu menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi air conditioner dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 146 ayat 2 dan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api dan menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi serta pengembangan lintas pelayanan dan juga meningkatkan pelayanan kereta ekonomi yang telah dioperasikan dengan fasilitas air conditioner maka perlu menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi air conditioner dengan peraturan Menteri Perhubungan.